Mata Kuliah Sosilogi Hukum
Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari kata latin socius yg berarti “kawan” dan kata Yunani Logos berarti “kata” atau “bicara”. Sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” atau dpt didefinisikan sbg ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan2 sosial dlm kehidupan masyarakat sbgmn adanya (das sein)
Paul B. Horton: Sosiologi adalah ilmu yg memusatkan penelaahan pd kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tsb.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi: ilmu yg mempelajari struktur sosial dan proses2 sosial, termasuk perubahan2 sosial.
Emile Durkheim: suatu ilmu yg mempelajari fakta2 sosial, yakni fakta yg mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yg berada di luar individu di mana fakta2 tsb memiliki kekuatan utk mengendalikan individu.
Auguste Comte: sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yg merupakan hasil terakhir dp perkembangan ilmu pengetahuan. Bhw sosiologi hrs dibentuk berdasarkan pengamatan dan tdk kpd spekulasi2 perihal keadaan masyarakat.
Ciri2 Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris, yaitu didasarkan pd observasi thdp kenyataan, tdk bersifat spekulatif
- Bersifat teoritis, yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi, bertujuan utk menjelaskan hubungan sebab akibat shg menjadi teori.
- Bersifat kumulatif, yaitu bhw teori2 sosiologi dibentuk atas dasar teori yg sdh ada, dlm arti membaiki dan memperhalus teori2 lama.
- Bersifat non-etis, yakni tdk mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
Sementara Hukum: dpt diartikan sbg peraturan ttg boleh atau tdk, pantas atau tdk melakukan sesuatu. Jadi hukum merupakan pembatasan thdp perilaku, sekaligus sbg perintah yg harus dijalankan.
Kelsen: hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yg menekankan aspek “seharusnya” (das solen), dgn menyertakan beberapa peraturan ttg apa yg harus dilakukan. Kelsen percaya bhw hukum merupakan pernyataan2 “seharusnya” tdk bisa direduksi ke dlm aksi2 alamiah.
Muchtar Kusumaatmadja: seperangkat asas dan kaidah yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yg mewujudkan berlakunya kaidah tsb dlm kenyataan.
Utrecht: Hukum itu adalah himpunan peraturan2 (perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat, dan krn itu hrs ditaati oleh masyarakat itu.
Soejono Soekanto: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya.
John Austin: hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sbg instrumen yg melakukan/memenuhi kebutuhan publik.
Berdasarkan pengertian di atas, berarti Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.
Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.
Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/ undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi
Obyek Sosiologi Hukum: beroperasinya hukum dlm masyarakat (ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Segi statis (struktur): kaidah sosial, lembaga sosial, klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses sosial): interaksi & perubahan sosial.
Soetandyo Wignyosoebroto: mempelajari hukum sbg alat pengendali sosial (by government). Mempelajari hukum sbg kaidah sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah. Stratifikasi sosial dan hukum. Hub perubahan sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum dan kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
Teori-teori dalam Sosiologi hukum
- Teori klasik
· Pelopor: eugen ehrlich (Austria): konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
· Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan dalam masyarakat.
· Dalam hal ini, studi tentang hukum dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan masyarakat.
- Teori makro
· Pelopor : Max Weber dan Durkheim
· Inti dari teori makro adalah perlu di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.
- Teori empiris
· Pelopor: Donald black
· Hukum dapat diamati secara eksternal hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang disebut dengan perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan dalil-dalil tertentu tentang hukum
Sosiologi Hukum Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:
- Filsafat hokum
- Ilmu Hukum
- Sosiologi
- Filsafat Hukum
· Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifat hirakris (hokum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
· Mazhab sejarah (carl von savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
· Aliran utility (Jeremy bentham) : Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
· Aliran sociological Yurisprudence (eugen ehrlich) : hokum yang dibuat, harus sesuai dengan hokum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
· Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
- Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hokum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hokum sebgai gejala normative dan hokum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
- Sosiologi
· Emile Durkheim, dalam setiap masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hokum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hokum bersifat restitutif ; perdata)
· Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hokum). Keempat, rasional materil.
sumber : http://lawdisfor.blogspot.co.id/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
a. Prinsip Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara (Souvereignity and state responsibility).
Prinsip ini dirumuskan dalam Prinsip ke – 2 Deklarasi Rio yang berbunyi “State have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principle of international law, the souvereignity right to exploit their own resources persuant to their own environtmental and development policies, and responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or contorl do not cause damage to the environmental of other states or of areas beyond limits of national jursdiction.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap negara diakui kedaulatannya untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada dalam batas – batas teritorial atau yuriksi negara yang bersangkutan. Namun kedaulatan atas hak atau pemanfaatan pelaksanaan hak harus disertai tanggung jawab. Pemanfaatan tidak boleh merugikan negara – negara lain. Prinsip ini sesuai dengan adigium latin yakni sic utere tuo ut alienum non leadas yang artinya gunakan hak anda sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain. Pertanggung jawaban negara amat relevan dalam konteks hukum internasional.
b. Prinsip keadilan antar generasi (Intergenerational equity).
Prinsip ini dirumuskan dalam prinpsip ke – 3 Deklarasi Rio, yang berbunyi “the right to development must be fulfilled so as to equitably meet development and enviromental needs of present and future generations.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh generasi sekarang masa data atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Prinsip ini juga mengandung makna bahwa generasi sekarang memiliki kewajiban menggunakan sumber daya akan secara hemat dan bijaksana serta melaksanakan konversi sumber daya alam sehingga sumber daya alam tetap tersedia dalam kualitas maupun kuantitas yang cukup untuk dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Adalah tidak bijaksana jika generasi sekarang meninggalkan sumber – sumber air, tanah, dan udara yang telah tercemar sehingga generasi masa datang tidak lagi dapat memandaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip ini diharapkan menjadi dasar pengembangan hukum lingkungan nasional maupun hukum internasional.
c. Prinsip keadilan intragenerasi (intragenerational equity).
Prinsip intragenerational equity ini termaktub dalam Prinsip 5 dan Prinsip 6 Deklarasi Rio. Pada Prinsip 5 berbunyi yaitu “all states and all people shall corporate in the esensial task of eradicating poverity as an indespensible requirement for sustainable development, in order to decrease the disparities in standards of living and better needs of the majory of the people of the world.”
Prinsip 6 yaitu “the special situation and needs of developing countries, particularly the least develope and those most environmentally vurnerable, shall be given special priority. International actions in the field of environment and development should also addres the internest and needs of all countries.”
Prinsip ini mengandung dua makna, yakni dalam konteks hukum nasional dan makna hukum internasional. Pasalnya prinsip keadilan intragenerasi ini relevan bagi pengembangan hukum nasional dan hukum internasional.
Dalam konteks hukum nasional, prinsip ini mengandung makna bahwa kemiskinan dan kesejangan kehidupan dalam masyarakat merupakan masalah – masalah yang perlu diberantas. Maka dari itu akses pemanfaatan atas sumber daya alam tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu. Tetapi sumber daya alam semestinya menjadi modal untuk peningkatan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh, salah satu kebijakan yang bertentangan dengan prinsip di atas adalah kebijakan kehutanan berdasarkan pada Undang – undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak pemungutan Hasil Hutan yang mana memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan – perusahaan swasta yang dikuasai oleh beberap gelintir orang atau keluarga, sehingga kawasan – kawasan hutan Indonesia dikuasai oleh beberapa orang atau keluarga saja. Sementara di sisi lain, masyarakat adat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hidupnya tetap miskin dan terkadang sering kali haknya untuk memanfaatkan sumber daya hutan ditolak oleh pemegang HPH.
Dalam konteks hukum internasional, prinsip ini mengandung makna bahwa pembangunan merupakan upaya – upaya negara berkembangan untuk memenuhi kebuhan dan memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Dewasa ini, terjadi kesenjangan tingkat kosumsi negara – negara maju dengan negara – negara berkembang. Contohnya kosumsi terhadap minyaki, tingkat kosumsi negara – negara maju lebih besar bila dibanding dengan negara – negara berkembang.
d. Prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan.
Prinsip ini tercermin dalam Prinsip ke – 4 Deklarasi Rio yang berbunyi “in order to achieve sustainable sustainable development, environment protection shall constitute an integral part of the development procces and cannot be cinsidered in isolation form it.”
Perwujudan dari prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan adalah pemberlakuan AMDAL dan perlunya ketersediaan informasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
e. Prinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiaded principle).
Prinsip ini dirumuskan dalam Pprinsip 7 Deklarasi Rio yang berbunyi “state shall cooporate in a spirit of global partneship of earth’s ecosystem. In view of the different contribution to global environmental degradation countries acknowladge the responsibility tha they bear in the international pursuit of sustaninable development in view of the pressure their societies place on th global environment and of the tecnologies and financial resources the command.”
Prinsip ini mengakui adanya tanggung jawab negara – negara maju dalam penanggulangan masalah – masalah lingkungan. Dalam konvensi perubahan iklim negara – negara maju diminta untuk memainkan peran utama dalam penanggulangan perubahan iklim. Namun konsep tanggung jawab bersama, tetapi berbeda merupakan masalah yang pelik di antara negara – negara maju berkembang karena masih belum begitu jelas sejauhmana konsep ini mengandung kewajiban hukum negara – negara maju untuk misalkan memberi bantuan keuangan, pembangunan kapasitas, alih teknolog kepada negara – negara berkembangan dan tolerasi atas ketidaktaatan negara – negara berkembang terhadap konvesi perubahan iklim.
f. Prinsip tindakan pencegahan.
Prinsip pencegahan mewajibkan agar langkah pencegahan dilakukan pada tahap seidini mungkin. Dalam konteks pengendalian pencemaran, perlindungan lingkungan paling baik dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran daripada penanggulangan atau pemberian ganti kerugian. Dalam Deklarasi Rio pencegahan dirumuskan dalam Prinsip 11 yang berbunyi “state all enact effective environmental legislation”.... Prinsip ini berhubungan dengan prinsip kehati – hatian. Kedua prinsip menekankan pentingnya langkah antisipasi pencegahan terjadinya masalah – masalah lingkungan.
g. Prinsip keberhati – hatian (precauntionary principle).
Prinsip keberhati – hatian dirumuskan dalam Prinsip 15 Deklarasi Rio berbunyi “in order to protect the environment, the precauntionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where the are threat of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainly shall no be used as a reason for postponing cost – effective easures to prevent environmental degradation.”
Prinsip ini mencerinkan pengakuan bahwa kepastian ilmiah sering datangnya terlambat untuk dapat digunakan menjadi dasar perbuatan kebijakan atau pengambilan keputusan. Langkah – langkah pencegahan tidak boleh ditunda hanya karena alasan bahwa kerugian lingkungan belum pasti terwujud atau karena adanya perbedaan pandangan di antara para ahli. Pengtahuan para ahli tentang hubungan sebab akibat antara industrialisasi dan teknologi dengan lingkungan tidak selalu sempurna dan serba pasti sehingga dampak negatif baru dapat diungkapkan atau diketahui setelah bertahun – tahun kemudian. Dampak negatif itu sendiri sering kali bersifat kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible damage). Maka dari itu, langkah – langkah perlindungan tetap perlu dilakukan meskipun terdapat ketidakpastian ilmiah tentang dampak negatif suatu rencana kegiatan.
h. Prinsip bekerjasama dan bertetangga baik dan bekerjasama internasional.
Prinsip ini dirumuskan dalam Prinsip 18, 19, dan 27 Deklarasi Rio. Pada prinsip ke – 18 mengandung pengertian bahwa negara – negara yang mengetahui terjadinya bencana lingkungan – yang berkemungkinan membahayakan lingkungan negara tetangganya – berkewajiban untuk memberitahu negara tetangganya tentang bencana tersebut.
Pada Prinsip 19, mengandung makna bahwa negara – negara yang di dalamnya wilayah mereka terdapat kegiatan – kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak negatif lintas batas, berkewajiban untuk memberi tahu secepatnya negara – negara tetangga tentang kegiatan – kegiatan itu dan melakukan konsultasi awal dengan itikad baik.
Sementara pada Prinsip ke – 27, mewajibkan negara – negara untuk membangun semangat kerja sama dengan itikad baik dan kemintraan dalam mewujudkan prinsip – prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Rio serta dalam pengembangan lebih lanjut hukum iternasional dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Ketiga prinsip ini menjadi fundamen penting bagi pengembangan hukum lingkungan internasional.
i. Prinsip pencemaran berbayar.
Rumusan Prinsip ke – 16 Deklarasi Rio ini mengandung makna bahwa pemerintah negara peserta Konferensi Rio harus menerapkan kebijakan internalisasi biaya lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi. Internalisasi biaya berarti setiap pelaku usaha harus memasukan biaya – biaya lingkunga yang ditimbulkan oleh usahanya ke dalam biaya produksi.
j. Prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat.
Prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat atau kadang disebut prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dirumuskan di dalam Prinsip ke – 10 Deklarasi Rio. Keberadaan prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup bukan semata – mata urusan aparatur pemerintah atau para ahli yang bekerja di instansi – instansi pemerintah, tetapi juga warga atau masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok. Meskipun pemerintah biasanya didukung oleh para ahli, rencana, kebijakan atau program pemerintah tidak dapat begitu saja diterima dan dilaksanakan tanpa pelibatan masyarakat.
Unsur penting dari konsep peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah bahwa warga, baik secara perorangan maupun kelompok, memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup dari instansi pemerintah yang menguasai informasi. Maka dari itu, negara perlu membuat dan menyediakan prosedur atau mekanisme yang memungkinkan bagi warga mengakses informasi yang tersedia. Negara juga perlu mengembangkan prosedur administrasi maupun hukum yang memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak – haknya.
sumber : http://lawdisfor.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-singkat-prinsip-sustainable.html
Sebelum kita jauh bicara tentang tentang hukum, tentunya kita perlu mengenal dulu apa itu hukum. Dalam Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition) penggunaan istilah hukum diberbagai negara berbeda. Di Belanda dikenal dengan istilah Recht, di inggirs dikenal dengan istilah Law, sementara di Indonesia istilah yang digunakan adalah Hukum.
Adapun pengertian Hukum menurut Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition :
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang bermasyarakat wajib mentaatinya; Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau bangsa; Undang-undang, ordonansi, atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda-tangani ke dalam undang-undang. Recht (Bld.), Law (Ing.).
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum adalah :
“Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Faktor-faktor di luar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.
Pengertian Hukum menurut Plato :
“Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.”
Pengertian Hukum menurut Immanuel Kant :
“Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Pengertian Hukum menurut Achmad Ali :
“Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.”
Pengertian Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja :
“Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.”
Pengertian Hukum menurut Borst :
“Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
Pengertian Hukum menurut E.M. Meyers :
“Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”
Pengertian Hukum menurut Van Kan :
“Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.”
Pengertian Hukum menurut S.M. Amin :
“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.”
Pengertian Hukum menurut J.C.T. Simorangkir :
“Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.”
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht :
“Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.”
Pengertian Hukum menurut Leon Duguit :
“Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.”
Pengertian Hukum menurut Sunaryati Hatono :
“Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.”
Pengertian Hukum menurut Ridwan Halim :
“Hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.”
Pengertian Hukum menurut Soerso :
“Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.”
Pengertian Hukum menurut Tullius Cicerco :
“Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.”
Pengertian Hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja :
“Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.”
Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad :
“Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.”
Pengertian Hukum menurut Abdul Wahab Khalaf :
“Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.”
Pengertian Hukum menurut Aristoteles
“Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.”
Pengertian Hukum menurut Karl Max :
“Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.”
Catatan kaki :
1. M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), Reality Publisher, Cetatakan I, Surabaya, 2009.
2. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Keempat, Liberty Yogjakarta, Yogjakarta.
3. http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html, diakses 9 Jan 2017.
4. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/PIS/Konsep_dasar_Hukum.pdf, diunduh pada tanggal 9 Jan 2016.
Translate
Pengikut
Entri Populer
-
Tugas dan Wewenang Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Adapun tugas pokok Polri (Ps 13 UU P...
-
a. Prinsip Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara ( Souvereignity and state responsibility ). Prinsip ini dirumuskan dalam...
-
Sebelum kita jauh bicara tentang tentang hukum, tentunya kita perlu mengenal dulu apa itu hukum. Dalam Kamus Hukum ( Dictionary of Law C...